
Pengelolaan Jabatan Fungsional di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Ternate
Transformasi birokrasi berbasis profesionalisme jabatan fungsional kini menjadi mandat nasional yang diperkuat melalui Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 dan Perka BKN Nomor 3 Tahun 2023. Kedua regulasi ini hadir untuk menyederhanakan struktur birokrasi sekaligus mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih fokus pada pengembangan kompetensi dan kinerja berbasis keahlian.
Sebagai institusi layanan publik, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Ternate memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan tersebut. Dengan tugas utama melayani masyarakat di bidang informasi, dokumentasi, dan pelestarian arsip—sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2023—dinas ini dituntut untuk menghadirkan pelayanan yang lebih berkualitas dan efisien.
Untuk itu, melalui Bidang Kesekretariatan, dilakukan Program Penguatan Jabatan Fungsional, khususnya bagi Arsiparis dan Pustakawan, guna mendukung visi Wali Kota Ternate: “Ternate Berkualitas”. Fokus utama Program ini adalah menciptakan SDM aparatur yang unggul, profesional, dan berdaya saing.
Landasan Hukum dan Konteks Kebijakan
Beberapa regulasi yang menjadi acuan penguatan jabatan fungsional ini antara lain:
Pertama, Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang menekankan penyederhanaan pengelolaan jabatan fungsional dan fleksibilitas pengembangan karier ASN berbasis keahlian.
Kedua, Perka BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, yang mengatur teknis pola pengangkatan, pengembangan, dan penilaian kinerja.
Ketiga, Visi-Misi Wali Kota Ternate dalam mewujudkan “Ternate Berkualitas”.
Program Penguatan Jabatan Fungsional Berbasis ANJAB dan ABK
Sebagai implementasi dari regulasi tersebut, beberapa tahapan telah dilakukan, di antaranya:
1. Penyusunan ANJAB dan ABK
Melalui pemetaan jabatan, beban kerja aktual, serta proyeksi kebutuhan jangka panjang, disusun dokumen ANJAB dan ABK yang memprioritaskan jabatan Arsiparis dan Pustakawan. Proses ini dilakukan bersama Bagian Organisasi, BKPSDM, dengan asistensi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Perpustakaan Nasional (Perpusnas)
Foto: Koordinasi dan Konsultasi terkait Jabatan Fungsional Arsiparis Antara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Ternate,BKPSDM Kota Ternate dengan Arsip Nasiona RI (Dok 21 Februari 2024)
2. Pengusulan Formasi dan Pengangkatan Jabatan Fungsional
Pengajuan formasi dilakukan berdasarkan hasil ANJAB dan ABK serta rekomendasi dari instansi pembina.
Foto: Koordinasi dan Konsultasi terkait Jabatan Fungsional Pustakawan Antara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Ternate, BKPSDMD Kota Ternate dengan Perpustakaan Nasional RI (Dok 21 Februari 2024)
3. Penyiapan Jalur Karier ASN
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Ternate menyiapkan jalur karier ASN melalui promosi jenjang jabatan fungsional, membuka kesempatan alih jabatan dari pelaksana ke fungsional, serta menyediakan formasi PPPK bagi THL sesuai kebutuhan.
Foto: Dokumentasi Alih Fungsi Jabatan Pelaksana Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Kearsipan beralih Ke Arsiparis Ahli Muda dengan mengikuti Uji Kompetensi (UKOM) di Arsip Nasional RI (Dok.7 sd 9 Agustus 2024 )
Dampak Positif Program
Bagi ASN internal, program ini memberikan kepastian jalur karier sekaligus peluang peningkatan kompetensi. Langkah ini juga mendorong aparatur untuk lebih aktif mengikuti pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi. Tidak hanya itu, para pelaksana maupun THL turut termotivasi untuk meningkatkan kapasitas diri agar siap memasuki jalur jabatan fungsional maupun PPPK.
Foto 4 : Para Arsiparis Ahli Pertama dan Arsiparis Terampil Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Ternate hasil PPPK tahun 2025 (Dok.16 mei 2025)
Bagi layanan publik, Program ini berdampak pada pengelolaan arsip yang menjadi lebih tertib dan terdokumentasi, baik arsip dinamis maupun statis. Pelayanan informasi serta literasi perpustakaan juga dapat dilakukan secara lebih profesional. Selain itu, tingkat kepatuhan terhadap regulasi kearsipan nasional semakin meningkat, sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin terjamin.
Dampak nyata dari Program ini juga terlihat pada kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Ternate. Saat ini, dinas telah memiliki 1 Arsiparis Ahli Muda hasil penyetaraan, serta 1 Arsiparis Ahli Muda yang diperoleh melalui alih fungsi dan uji kompetensi di ANRI pada tahun 2024. Selain itu, formasi jabatan juga semakin lengkap dengan hadirnya 3 Arsiparis Ahli Pertama dan 2 Arsiparis Terampil yang berhasil direkrut melalui seleksi PPPK tahun 2025.
Dengan berbagai langkah strategis ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Ternate berkomitmen untuk terus mendukung transformasi birokrasi, memperkuat kapasitas SDM, serta menghadirkan layanan publik yang lebih berkualitas. Semua upaya ini bermuara pada satu tujuan: mewujudkan “Ternate Berkualitas” melalui pengelolaan jabatan fungsional yang profesional, terstruktur, dan berkelanjutan.